Donderdag 11 April 2013

PENGHAPUSAN KEMISKINAN DAN EKONOMI KERAKYATAN DALAM OTOMI DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Krisis moneter yang diikuti dengan krisis ekonomi dan akhirnya diikuti pula dengan krisis politik dan sosial, bahkan krisis kepemimpinan telah benar-benar melanda indonesia sejak tahun 1997-2001. Pemerintahan Habibie yang menggantikan pemerintahan Soeharto juga tidak berhasil meredam semua krisis diatas. Apa yang dilakukanya adalah hanya tambal sulam tidak ada konsep yang mendasar dan menyeluruh.
Bahwa salah satu penyebab krisis adalah globalisasi pasar uang tanpa pandang bulu. Oleh karena itu disarankan Perlunya kontrol atas arus keluar masukmodal yang telah menyebabkan stabilitas perekonomian negara sedang berkembang terguncang-guncang. Investasi asing yang baik  memang diperlukan , tetapi pertumbuhan haruslah dibiayai terutama dari tabungan dan investasi dalam negeri. Ini berati menumbuhkan sistem pajak progresif yang baik. Salah satu penyebab ketergantungan akan modal asing untuk pembangunan adalah bahwa kaum elite indonesia termasuk di Asia Tenggara tidak mau dipajaki, hingga muncullah persoalan modal yang diperlukan untuk investasi. Yang berlaku di Asia tenggara adalah sistem pajak regresif, sehingga sistem pajak tak langsung telah menggerogoti penghasilan kaum berpenghasilan rendah sebagai sumber pendapatan pemerintah utama untuk membiayai pembangunan.











B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan?
2.      Bagaimana Dampak Kenaikan Harga BBM 2001?
3.      Bagaimana Pendekatan Kebutuhan Dasar?
4.      Bagaimana Otonomi Daerah?
5.      Bagaimana Ekonomi Kerakyatan?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan.
2.      Untuk Mengetahui Dampak Kenaikan Harga BBM 2001.
3.      Untuk Mengetahui Pendekatan Kebutuhan Dasar.
4.      Untuk Mengetahui Otonomi Daerah .
5.      Untuk Mengetahui Ekonomi Kerakyatan.













BAB II
PENGHAPUSAN KEMISKINAN DAN EKONOMI KERAKYATAN
DALAM OTOMI DAERAH

A.    Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan
Kemiskinan belum pernah lepas seluruhnya dari bumi Indonesia, karena kemiskinan dapat dinyatakan secara absolut maupun relatif. Secara relatif  mudah dimengerti karena dalam suatu masyarakat selalu ada kelompok yang kaya dan kelompok yang miskin. Secara absolut tidak ada keharusan bahwa dalam suatu masyarakat ada kelompok masyarakat yang dinyatakan miskin. Memang kedua masalah kemiskinan tersebut semua adalah penting. Sedapat mungkin tidak ada kemiskinan relatif , sehingga dalam suatu masyarakat terdapat apa yang disebut sebagai keadilan atau pemerataan. Kemiskinan absolut sebaiknya terlebih dahulu diperangi atau dihapuskan karena hal ini mencakup kehidupan dasar yang layak. Paling tidak manusia harus hidup pas-pasan; tetapi dalam kenyataanya banyak anggota masyarakat yang hidup tetapi dibawah pas-pasan (subsistence) yang dalam hal ini kita sebut sebagai garis kemiskinan yang sangat rawan terhadap kemampuan untuk hidup adalah kemiskinan absolut dan ini mau tidak mau harus ditanggulangi. Benar juga bahwa kemiskinan relatif tidak berarti tidak penting. Kemiskinan relatif mencerminkan adanya kesenjangan pendapatan dalam masyarakat; yang pada giliranya akan menimbulkan kerawanan sosial seperi yang baru saja kita alami dan sangat mencuat pada  permukaan sejak awal Mei 1998.
Namun demikian harus diakui bahwa sejak Pelita I, Pembangunan Jangka Panjang yang pertama, tampak bahwa kemiskinan absolut bangsa Indonesia memang sudah mulai menurun, tetapi dengan porak porandanya perekonomian Indonesia yang terasa sejak Juli 1997 banyak anggota masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ditambah lagi dengan adanya kerusuhan  sejak 14 Mei 1998 yang lalu bamyak bidang usaha yang rusak dan sulit untuk bangkit kembali. Kebijakan pemerintah yang ada sejak Kabinet Reformasi Pembangunan tidak mencerminkan adanya kamauan untuk mendorong kegiatan usaha yang menguntungkan secara makro maupun secara mikro.
Pembangunan adalah proses perubahan sistem yang direncanakan kearah perbaikan yang orientasinya pada modernisasi pembangunan bangsa dan kemajuan sosial ekonomis.[1]
Kebijakan tinggkat bunga yang tinggi sebagai instrumen kebijakan uang ketat baik ditujukan untuk menahan inflasi maupun untuk menahan kurs valuta asing agar tidak naik terus tampak tidak berhasil. Kurs rupiah terhadap dolar masih tidak menentu dan berkisar pada tingkat yang tinggi (antara Rp 14.000;-sampai Rp 16.000;/per dolar AS) dan tingkat harga umum juga meningkat terus yang sulit untuk didatakan tetapi fakta menunjukan harga-harga untuk semua barang selalu meningkat.
Kebijakan tingkat suku bunga tinggi adalah sejalan dengan saran dan kehendak IMF yang berjanji hendak mengucurkan uang bantuan sebesar $ 3 milyar dolar AS dan yang segera akn dikucurkan sebagian dari padanya sebesar 1 milyar dolar AS. Dengan tingkat bunga tinggi, IMF dan pemerintah skarang berharap akan mampu meredam inflasi dan meningkatkan efisiensi, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Kegiatan produksi tidak mau berkembang yang berarti jumlah barang dan jasa yang ada dalam perekonomian akan menjadi langka, pengangguran akan semakin meningkat karena adanya tambahan anggatan kerja secara alami dan juga krena adanya PHK yang mencapai jumlah sekitar 1,5 jiwa akibat dari kerusuhan Mei 1998. Pemutusan hubungan kerja berjalan terus diberbagai sektor industri. Pengangguran secara keseluruhan telah mencapai angka sekitar 13,5 juta jiwa angkatan kerja pada menjelang akhir 1998.
Selanjutnya kebijakan tingkat bunga tinggi dengan spread bunga yng negatif (deposito bejangk sekitar 55% pertahun; sedangkan bunga kredit hanya sekitar 35% pertahun) sehingga kalau kebijakan ini diteruskan dalam jangka satu tahun saja, perekonomian indonesia tidak akan bangkit tetapi justru akan menuju jurang kehancuran.
Perlu disadari pula bahwa tingkat inflasi atau kenaikan harga umum itu tidak hanya disebabkan oleh kekuatan permintaan yang ditimbulkan oleh banyaknya uang yang beredar, tetapi juga disebabkan oleh sisi penawaran yang mengalami penyusutan karena produksi barang dan jasa yang merosot serta karena isu keamanan yang tidak menentu. Dengan merosotnya sisi penawaran barang dan jasa dan tingginya jumlah uang beredar dalam masyarakat, maka inflasi akan berlangsung terus. Oleh karena itu sebaiknya Pemerintah atau Bank Indonesia mengambil kebijakan yang bersegi banyak yang mampu meredam kedua sisi permintaan dan sisi penawaran. Tetapi saya yakin bahwa apabila sisi penawaran lewat peningkatan produksi dapat dikembangkan, maka harga-harga cenderung akan tidak naik lagi. Untuk itu perlu tingkat bunga bank ditekan kembali, sehingga memungkinkan para pengusaha atau produsen mau berusaha kembali, dan bank-bank tidak akan mengalami kesulitan dana dikemudian hari.
karena permintaan terhadap devisa tetap tinggi. Kewajiban pembayaran utang akan tetap membayangi para debitor, disamping memegang uang dolar AS lebih dirasa aman oleh pemilik uang dibanding dengan memegang rupiah tunai. Tingkat bunga tinggi yang dimaksudkan untuk menyerap dana rupiah, justru mendorong para pemegang uang tunai mendapatkan rejeki nomplok seandainya meraka menyimpan uang dibank dalam bentuk deposito berjangka. Mengapa demikian?; karena dengan menyimpan uang di bank dalam waktu satu tahun saja uangnya telah menjadi 1,55 kali lipat atau misalnya kalu ada nasabah yang menyimpan uang Rp200.000.000,- dalam bentuk deposito,dalam waktu satu tahun uang tersebut akan menjadi Rp310.000.000,- suatu penghasilan yang lumayan tinggi.kemudian di praktekan oleh mereka adalah dengan penghasilan bunga itulah mereka membeli dolar AS lagi,sehingga mereka akan menjdi kaya lebih cepat dan kurs dolar AS tidak akan turin.Secara keseluruhan kebijakan pemerintah ini justru menciptakan kesenjangan pendapatan dalam masyarakat (size distribution yang memburuk); yaitu yang miskin menjadi semakin miskin dan yang kaya menjadi semakin kaya.karyawan sosial lah yang menjadi akibatnya.
Kita lihat sekarang data mengenai penduduk miskin dan kemiskinan yang ada di indonesia. Batas garis kemiskinan dapat di dekati dengan dua cara yaitu dengan melihat jumlah kalori yang di lihat konsumsi seseorng atau dengan melihat penghasilan per kapita masyarakat. Secara absolut dalam arti kalori batas garis kemiskinan tersebut tetap yaitu setinggi 2.100 kalori peer hari; sedangkan dengan ukuran tingkat pendapatan angka tersebut harus direvisi terus karena adanya pengaruh inflasi, yaitu pada tahun 1980 Rp20.614,- di perkotaan dan Rp13.295,- di pedesaan, kemudian oleh BPS telah direvisi pada tahun 1988 manjadi Rp52.470,- di perkotaan dan Rp41.588,- di pedesaan. selanjutnya jumlah penduduk miskin yang jumlahnya telah menurun terus sejak pelita I tahun 1967/68, jumlah ini telah meningkat kembali secara drastis pada tahun 1998 yaitu dari 22,5 juta jiwa pada tahun 1996 meningkat tajam menjadi 79,4juta jiwa pada tahun 1998; suatu peningkatan hampir sebesar 40%. Oleh karena itu sesungguhnya ekonomi Indonesia sungguh-sungguh sangat payah; karena tingkat pertumbuhan telah mencapai ngka negatif 14%, pengangguran meningkat tajam sekitar 15% jumlah angkatan kerja, dan kemiskinan meningkat 40% dan mencapai angka sekitar 80 juta penduduk.

B.     Dampak Kenaikan Harga BBM 2001
Dalam kondisi politik nasional yang tidak mantap, Pemerintah Indonesia terpaksa mengambil keputusan yang berani yaitu menaikan harga BBM dengan rata-rata 30% dan tarif dasar listrik dengan rata-rata kenaikan 20% pada tanggal 16 Juni 2001. Rendahnya harga BBM ini telah merupakan salah satu sumber defisit APBN yang sangat dominan; oleh karena itu direncanakan untuk menaikan harga BBM itu sampai dengan tahun 2004 sampai tidak diperlukan lagi subsidi BBM. Jika harga BBM tidak dinaikan sebesar 30%, subsidi BBM akan mencapai Rp.66 Trilyun. Ini adalah selisih biaya untuk menutup perbedaan harga jual dan biaya produksinya. Sudah diperhitungkan jika pemerintah menaikan harga jual minyak langsung sama dengan biaya produksinya, maka harga minyak harus dinaikan sekaligus sebesar 40%. Karena BBM merupakan bahan dasar untuk melakukan kegiatan disegala sektor dan kehidupan, kenaikan harga BBM yang sangt drastis akan menaikan harga barang dan jasa termasuk harga kebutuhan sehari-hari rakyat banyak; walaupun kenyataanya biaya bahan bakar minyak hanya mencakup sekitar 6% dari rata-rata biaya produksi disektor industri pengolahan. Untuk rumah tangga pengeluaran untuk BBM hanya meliputi sekitar 1,07% untuk kelompok miskin dan 0,15% untuk kelompok runah tangga tidak miskin, atau seluruhnya sekitar 0,21% dari anggaran belanja keluarga. Namun untuk pengeluaran transportasi rata-rata rumah tangga miskin dan tidak miskin mengeluarkan sekitar 2,60% dari seluruh anggaran belanja keluarga. Oleh karena itu sebenarnya kelompok rumah tangga miskin yang paling menderita beban kenaikan harga BBM, karena disamping kebutuhan bahan bakar dan transportasi, kebutuhan-kebutuhan lain pasti naik pula harganya, sedangkan penghasilan mereka relatif kecil.
Sebenarnya pemerintah bukan tidak tahu akan dampak itu semua khususnya terhadap kelompok rakyat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu Pemerintah sudah menyiapkan dana kompensasi untuk membantu mereka dalam bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan pengentasan kemiskinan termasuk operasi pembagian beras. Dana kompensasi ini di sisihkan dari hasilpengurangan dana subsidi BBM sebesar Rp 2,3 Trilyun pada tahun 2001. Yang menjadi masalah adalah bagaimana mekanisme yang ditempuh agardana kompensasi itu mencapai sasaranya. Pengalaman yang lalu dengan dana jaring pengaman sosial (JPS) telah banyak terjadi kebocoran; tentunya untuk dana kompensasi ini dapat diusahakan agar kebocoran itu tidak terlalu besar atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kesulitan lainya ialah seringnya pelaksanaan pembayaran oleh pemerintah pusat terhadap dana-dana kompensasi ini terlambat, misalnya baru pada 2 bulan terakhir (kasus kenaikan harga BBM Oktober tahun 2000) sebelum tahun anggaran selesai. Dipihak lain rakyat yang berkepentingan tidak dapat menunggu, sehingga demi keamanan dan ketertiban maupun ketentraman, Pemerintah Daerah harus menalanginya terlebih dahulu.  Dampaknya  jelas terasakan pada kondisi anggaran pendapatan dan belanja pemerintah Daerah (APBD).
Demikian pula dalam kasus kenaikan harga BBM tahun ini, salah satu masalahnya adalah bahwa ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak tanah sebagai BBM yang paling banyak dibutuhkan oleh kelompok berpendapatan terkecil dalam masyarakat diserahkan kepada masing-masing Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Memang mereka yang lebih memehami situasi didaerahnya. Tetapi kalau tidak ada peraturan pembatasan mengalirny minyak tanah dari daerah yang satu kedaerah yang lain, maka akan terjadi realokasi supply minyak tanah kedaerah-daerah yang memberikan HET tertinggi diluar biaya transport dan biaya distribusi lainya. Dapat terjadi disuatu daerah kekurangan minyak tanah dan didaerah lain terdapat kelebihan pasokan minyak tanah.

C.     Pendekatan Kebutuhan Dasar
Bagaimana menanggulanginya? Inilah pertanyaan penting yang harus segera dijawab. Langkah pertama adalah kembali pada kebutuhan dasar (basic need appoach) yaitu bahwa pemerintah harus menyediakan kebutuhan rakyat yang hakiki, yaitu kebutuhan untuk hidup. Untuk bisa hidup orang harus memiliki penghasilan dan untuk memiliki penghasilan orang harus memiliki pekerjaan. Jadi mau tidak mau pemerintah harus berusaha keras menciptakan lapangan kerja yaitu dengan proyek-proyek padat karya baik dikota-kota maupun dipedesaan. Pemerintah tidak perlu memikirkan teknologi canggih seperti memproduksi kapal terbang atau kapal perang berteknologi tinggi; karena kebutuhan yang sangat mendesak adalah kesempatan kerja dan produk-produk untuk kehidupan dasar. Lahan-lahan tidur didesa maupun dikota-kota harus segera ditanami dan mendatangkan hasil untuk menunjang kehidupan. Jangan sampai bahan makan saja harus diimpor dari luar negeri. Hidup tidak hanya dengan beras saja, tetapi dapat dengan berbagai sumber kalori yang lain seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, terigu, pisang, tales yang semuanya itu dimungkinkan untuk dihsilkan dibumi Indonesia yang kaya ini. Bangsa Samoa dan Fiji tidak makan beras, tetapi mkan taro (tales) dan pisang sebagai makanan pokok namun dapat hidup sehat. Oleh karena itu tingktkan kembali pembangunan pertanian yang sementara ini terlantar dan pemerintah terlena dengan pembangunan industri berteknologi tinggi dikota-kota. Kita harus sanggup untuk kembali kepada pengelolaan kekayaan alam kita yang berlimpah dengan membangun kembali sektor pertanian agar benar-benar menjadi sektor pembangunan yang tangguh dalam menghadapi gejolak ekonomi apapun.
Tampaknya sektor pertanian mengalami pergeseran pada tahun 1998, yaitu produksi padi diperkirakan menurun terus sejak tahun 1997, dan pada tahun 1998 diperkirakan produksi pada mencapai 48.195.224 ton yaitu merosot dengan 2,15%, tetapi disisi lain produksi jagung pada tahun 1998 diperkirakan mencapai 9.401.964 ton pada tahun 1998 yaitu meningkat dengan 7,34% pertahun. Selanjutnya produksi kedelai juga meningkat menjadi 1.468.447 ton pada tahun 1998 yaitu meningkat dengan 8,13% per tahun. Ini sesungguhnya menggambarkan bahwa kita masih mampu meningkatkan produksi pertanian asalkan didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya positif yaitu kebijakan harga yang menarik bagi petani, kebijakan subsidi pupuk dan obat-obatan, kebijakan yang mendorong penelitian yang meningkatkan teknologi pertanian. Philipina, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat mempunyai anggaran yang besar untuk penelitian dibidang pengembangan produk-produk pertanian ini.
APBN Indonesia untuk 1998/1999 mengalami revisi berkali-kali, tetapi sejak Pemerintahan Orde Baru sesungguhnya sudah selalu mengalami defisit. Memang dikatakan APBN menganut anggaran yang seimbang dan dinamis, tetapi sesungguhnya keseimbanganya itu bersifat semu karena defisit yang selalu terjadi pada anggaran pengeluaran ditutup dengan pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri pemerintah pada tahun 1998 telah mencapai sekitar 60 milyar dolar AS. Defisit APBN ini terjadi karena merosotnya penerimaan minyak dan juga menurunya penerimaan pajak. Lebih-lebih pada tahun 1998 dimana diperkirakan pendapatan nasional merosot 10% jelas tidak akan mampu mendatangkan pendapatan pemerintah yang berupa penerimaan dari pajak yang memadai jumlahnya. Bersama-sama dengan tingkat inflasi yang tinggi ada baiknya pemerintah memikirkan strategi yng pernah ditempuh oleh negara lain, khususnya Amerika Serikat yang menggunakan manajemen sisi penawaran (supply sides management). Pada saat pemerintah Amerika Serikat mengalami defisit APBN dan inflasi yang tinggi, pemerintah AS justru menggenakan pemotongan pajak penghasilan dan pajak perseroan. Sebagai akibatnya Pemerintah Amerika Serikat mengalami peningkatan penerimaan pajak yang melonjak tinggi, karena dasar pengenaan pajak (tingkat pendapatan dan laba perusahaan) menjadi lebih tinggi. Ini semua karena masyarakat seakan-akan mendapat intensif untuk bekerja lebih giat, menabung lebih giat dan juga menginvestsi lebih giat. Konsumsi-konsumsi yang tidak penting ditunda, karena orang bersemangat bekerja keras.
Kiranya “supply sider management” itu dapat dikombinasikan dengan penggunaan “easy money policy” (kebijakan uang longgar), agar supaya produksi barang dan jasa meningkat, kesempatan kerja terbuka dan pengangguran berkurang; dan hasil akhirnya inflasi kembali normal seperti semula kurang dari 10% pertahun. Dengan meningkatkan produksi dalam negeri , khususnya produk-produk pertanian akan mendukung perkembangan sektor produksi yang berbasis pertanian (agroindustry), dan akan menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan ekonomi selanjutnya. Ingat Amerika Serikat, Jepang, Australia dan New Zealand adalah negara-negara yang mempunyai sektor pertanian yang tangguh dan tetap tangguh disegala bidang sampai sekarang. Pengalaman terakhir dinegeri kita juga menunjukan bahwa sektor pertanian lebih tahan banting dibanding dengan sektor industri; lebih-lebih sektor pertanian kecil justru akan lebih tahan dan luwes dalam mengalami goncangan dari pada usaha produksi yang besar-besar.







D.    Otonomi Daerah
Otonomi daerah menurut undang-undang No. 22 Tahun 1999 adalah kewengan daerahuntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam ikatan Negara Kesatuan Rupublik Indonesia.[2] Jadi kalau kita ingin merealisasikan adanya otonomi daerah berarti kita ingin merencanakan dan melaksanakan sendiri apa yang menjadi kepentingan kita didaerah. Khususnya dikabupaten maupun di kota-kota. Untuk dapat merencakan dan melaksanakan sendiri apa yang diinginkan daerah, tentu tidak lepas dari aspek pembiayaanya. Setiap kegiatan pasti memerlukan pembiayaan. Dalam rangka melaksnakan otonomi daerah di Indonesia, pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang dan serangkaian Peratuaran Pemerintahyang mengatur tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Dearah. Perimbangan keuangan itu dimaksudkan untuk memperkuat keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi daerah, serta untuk menjamin pemerataan pembangunan antar daerah.
Banyak kesalahan interpretasi terhadap pengertian otonomi daerah. Dengan otonomi daerah dikira lalu daerah merdeka dan bahkan ingin lepas diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Timbul juga pikiran ekstrim bahwadengan otonomi daerah lalu daerah masing-masing akan menutup diri. Orang yanga berasal  luar daerah tertentu tidak akan diperkenankan untuk mendapatkan pekerjaan atau sumber penghidupan didaerah tersebut. Hanya orang asli daerah itu saja yang boleh mendapatkan sumber penghidupan didaerah tersebut. Bahkan ada yang mengatakan bahwa tenaga kerja lulusan dari perguruan tinggi di Yogyakarta misalnya harus bekerja di Yogyakarta juga dan tidak boleh dipekerjakan didaerah lain. Ini semua adalah pemikiran yang keliru. Dengan otonomi daerah justru hubungan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain harus semakin erat dan saling mengisi dan tolong menolong.
Dalam kehidupan yang modern sekarang ini tidak mungkin suatu daerah akan menutup diri dan memenuhi semua kebutuhanya dari daerahnya sendiri. Perekonomin daerah itu bersifat terbuka. Hubungan perdagangan dan komunikasi akan membuka suatu daerah tertentu dan kebutuhan penduduknya akan dapat saling dipenuhi dengan cara tukar menukar barang dan jasa. Daerah yang banyak uang tentu akan membeli daerah lain barang-barang yang tidak tersedia didaerahnya, atau ada namu n yang kualiatasnya lebih baik. Demikian juga sumberdaya manusia yang memadai tentu akan dapat menolong daerah lain yang mengalami kekurangan tenaga kerja, baik tenaga terdidik, tenaga terampil maupun tenaga kasar. Sebaliknya daerah yang kay akan sumber daya alam, tentu akan memiliki dana yang cukup besar sebagai dampak dari Undang-Undang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, tentu dana yang ada akan digunakan semaksimal mungkin demi pembangunan daerahnya. Kalau daerah tersebu kekurangan tenaga terdidik pasti akan mendatangkan tenaga terdidik dari daerah lainyang berlebihan untuk membantu daerah tersebut. Oleh karena itu tetap optimis dengan otonomi daerah, karena dengan model pembangunan seimbang (balanceed growth) tersebut semua daerah akan berkembang bersama-sama. Kekurangan didaerah yang satu akan dipenuhi dengan tersedianya kelebihan didaerah yang lain.

E.     Ekonomi Kerakyatan
Pasal 33 ayat 1, Undang-Undang Dasar 1945, dimana perekonomian Indonesia diatur berdasarkan atas asas kekeluargaan. Arti kekeluargaan disini adalah adanya hubungan yang harmonis antara siapa saja yang terlibat dalam kegiatan usaha. Hubungan antara buruh dengan majikan harus harmonis saling menghargai. Majikan memiliki faktor produksi modal dan skill, tetapi tenaga kerja (buruh) memiliki faktor produksi tenaga kerja dan keterampilan. Mereka itu semua adalah rakyat. Jadi baik majikan maupun buruh adalah sama-sama rakyat, sehingga yang dimaksud ekonomi kerakyatan seharusnya adalah ekonomi yang melibatkan semua pihak baik majikan maupun tenaga kerja.
Dalam setiap masyarakat, sejak zaman Adam Smith dan Ricardo (1700-an), telah terdapat kelompok-kelompok pelaksana ekonomi. Menurut David Ricardo dalam perekonomian terdapat kelompok pemilik tanah, kelompok pemilik kapital, dan kelompok pemilik tenaga kerja (buruh). Dalam perkembanganya yang dikaitkan dengan pembagian hasil produksi, pemilik tanah mendapatkan sewa tanah, pemilik kapital mendapatkan bunga dan laba, dan buruh mendapatkan upah; dimana pembagian itu semakin lama semakin menguntungkan pemilik tanah. Bagian pendapatan yang diperoleh pemilik tanah dalam bentuk sewa tanah semakin tinggi karen tanah merupakan faktor produksi yang semakin langka. Disisi lain pemilik modal menerima bagian yang semakin besar pula tetapi dengan laju yang semakin kecil; dan akhirnya kelompok buruh hanya menerima bagian yang relatif tetap atau bahkan menurun.
Dengan berdasarkan analisis pada teori Ricardo tersebut, tampak bahwa peranan pemilik tanah sangat menentukan kehidupan seseorang, khususnya bagi petani. Di Indonesia banyak orang yang tidak mempunyai tanah sama sekali (landless) dan hidupnya hanya menjual tenaga kerjanya. Dan mereka ini terdapat baik sektor pertanian maupun diluar sektor pertanian.


























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pembangunan adalah proses perubahan sistem yang direncanakan kearah perbaikan yang orientasinya pada modernisasi pembangunan bangsa dan kemajuan sosial ekonomis.
Otonomi daerah yang mengandalkan pada perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaan sendiri kegiatan-kegiatan didaerah sangat dimungkinkan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi kepada warga masyarakat didaerah yang bersangkutan. Otonomi daerah jangan diartikan sebagai merdeka lepas dari NKRI , tetapi justru dengan otonomi daerah itu kerjasama antar daerah harus semakin ditingkatkan.
Ekonomi kerakyatan menuntut adanya kerjasama serta peningkatan semangat gotong royong antar berbagai pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan. Hubungan majikan-buruh diganti dengan hubungan antara sesama partner kerja.
peranan pemilik tanah sangat menentukan kehidupan seseorang, khususnya bagi petani. Di Indonesia banyak orang yang tidak mempunyai tanah sama sekali (landless) dan hidupnya hanya menjual tenaga kerjanya. Dan mereka ini terdapat baik sektor pertanian maupun diluar sektor pertanian.












DAFTAR PUSTAKA

Suparmoko. 2002. EKONOMI PUBLIK untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: ANDI OFFSET.
Basri Yuswar Zainul dan Mulyadi Subri. 2003. Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta:  PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang. 1999. Jakarta: CV. Eko Jaya.



[1] Yuswar zainul basri dan mulyadi subri. 2003. Hal: 15
[2] Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dalam sepuluh undang-undang 1999, CV. Eko Jaya, Jakarta, 1999. Hal 6

Woensdag 27 Maart 2013

PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA DEWASA INI



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu proses yang berlangsung selama hidup dan kehidupan manusia. Hal ini terjadi karena manusia selalu mengadakan interaksi dengan lingkunganya. Pendidikan diartikan suatu proses yaitu proses mendewasakan manusia. Mengapa pendidikan diperlukan manusia? Anak manusia dilahirkan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, sehingga memerlukan bantuan orang lain untuk memberikan bimbingan dalam rangka membawa anak kearah kedewasaan menuju insan kamil, yaitu manusia paripurna.
Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia masih sangat banyak dan kompleks. Namun hal itu tidak harus menyurutkan optimisme dan langkah kita –para penyelenggara pendidikan- untuk berupaya memperbaiki dan  meningkatkan kualitas dunia pendidikan kita. Dari sederet permasalahan dalam dunia pendidikan, dapat dirunut diantaranya sebagai berikut:
Ø  Permasalahan pembiayaan pendidikan di Indonesia.
Ø  Banyak anak didik yang tidak memperoleh pendidikan yang layak.
Ø  Banyak lulusan yang kurang memiliki kompetensi.
Ø  Mutu Guru Berbanding Lurus dengan Kualitas Pendidikan.
Ø  Profesionalisme Guru.
Ø  Tentang Pendidikan Gratis.
Ø  Tentang Pendidikan yang Layak.
Permasalah-permasalahan ini akan coba dipaparkan secara singkat. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi berbagai persoalan yang tengah dihadapi dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini.



BAB II
PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA DEWASA INI

A.  Masalah Pembiayaan Pendidikan di Indonesia
Megapa kinerja pendidikan Indonesia rendah, buruk, dan memprihatinkan? Jawabanya; karena meski sudah merdeka lebih dari setengah abad tetapi indonesia sampai kini masih menghadapi masalah pembiayaan pendidikan. Dalam sejarahnya sejak republik ini berdiri hingga kini, belum pernah pemerintah mengalokasikan dana memadai untuk pembiayaan pendidikanya.
Secara empiris dari waktu kewaktu dan dari tahun ke tahun tidak atau belum pernah pemerintah republik secara memadai mengalokasi budget negaranya untuk membiayai praktik pendidikan.
Jika diukur dari GNP, pembiayaan pendidikan di Indonesia tergolong amat rendah. Indonesia hanya mengalokasikan dana untuk pembiayaan pendidikan sebesar 1,4 % dari GNP.
Dalam mengalokasikan dana untuk pembiayaan pendidikan, indonesia termasuk negara paling “pelit” didunia. Jangankan dibandingkan negara-negara maju seperti Norwegia, Kanada, AS, dan Selandia Baru yang mengalokasi dana pendidikan relatif sangat tinggi dari GNP-nya, dibanding negara-negara tetangga saja kita tidak pernah sanggup melawan. Malaysia mengalokasi untuk biaya pendidikan sebesar 5,2% dari GNP, Singapura 3,0%, Thailand 4,1% dan Australia sudah mencapai 5,6%.
Angka 1,4% di Indonesia itu juga terlalurendah karena angka rata-ratapada negara-negara belum maju sebesar 3,5%, negara-negara berkembang 3,8% dan di negara-negara maju mencapai 5,1 %. Jadi, alokasi dana untuk pendidikan dinegara kita angkanya tidak lebih rendah dari angka rata-rata di negara-negara maju dan negara-negara berkembang, tetapi ternyata juga lebih rendah dari rata-rata angka di negara-negara belum maju atau terbelakang.
Total pengeluaran dalam APBN 2003 mencapai Rp 354,1 Triliun. Apabila pemerintah taat pada ketentuan UUD 1945 maupun UU Sisdiknas, maka dana yang di alokasi untuk Pembiayaan pendidikan nasional setidaknya sebesar Rp 70,8 Triliun; taitu sebesar 20% dari total peneluaran. Dalam realitasnya pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak Rp 13,6 Triliun atau sekitar 3,8% dari total pengeluaran negara.
Berbagai ilustrasi itu menunjukan rendah dan tidak memadaianya alokasi dana untuk pembiayaan pendidikan di Indonesia sejak dulu hingga sekarang. Rendah dan tidak memadaianya alokasi dana untuk pembiayaan pendidikan inilah yang menyebabkan kinerja pendidikan nasional kita rendah, buruk, dan memprihatinkan.[1]

B.  Banyak Anak yang Tidak Memperoleh Pendidikan yang Layak
Permasalahan rumit yang tetap menghadang pendidikan kita masih saja akan berkisar pada aspek kualitas, relevansi, dan peningkatan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia. Dari aspek kualitas, pendidikan kita memang sungguh sangat memprihatinkan: terutama pendidikan diluar jawa yang jika dibandingkan dengan pendidikan di jawa memiliki kesenjangan yang amat lebar, meskipun hal ini bukan berarti pendidikan dijawa sudah memiliki kualitas yang memadai.[2]
Masih banyak diantara anak-anak kita yang belum memperoleh pendidikan. Masih banyak pula warga negara yang belum memperoleh pendidikan. Jangankan pendidikan yang layak serta bermutu, mengenyan pendidikanpun tidak pernah, jumlahnya anak-anak kita yang tidak mengenyam pendidikan itu masih jutaan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, melalui menanggung dana pendidikan (BOS) sampai tingkat pendidikan Menengah Pertama, namun belum semua lapisan masyarakat tersentuh untuk menyekolahkan anaknya. Cara-cara yang lain misalnya, dengan membuka sistem paket A, B, dan C, SMP Terbuka, SMP Satu Atap, Penambahan RKB atau ruang kelas baru, unit gedung baru yaitu dengan membuka sekolah baru. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, BAB VIII Pasal 34 menyatakan:
1) setiap warga negara yang berusia enam tahun dapat mengikuti program wajib belajar;
2) penerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
3) wajib belajar merupakan tanggungjawab negara yang diselenggrakan oleh lembaga pendidikan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat;
4) ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengang Peraturan Pemerintah.
Untuk menjaring sebesar-besarnya anak-anak yang belum mendapat kesempatan pendidikan formal, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberlakuakan jam wajib belajar. Waktu jam belajar diberlakukan tidak ada anak yang berada dijalanan, demikian juga sanksi bagi orang tua anak yang tidak memberi kesempatan anaknya bersekolah.
Tidak hanya pendidikan melainkan juga realitas sosial itu sendiri sudah dibangun diatas pemikiran mengenai sekolah sebagai satu-satunya lembaga pendidikan. Dalam ketergantungan yang sama terhadap sekolah, pendidikan lalu membebani baik orang kaya maupun orang miskin.[3]
Pendidikan sebagai praktek pembebasan, bukanlah pengalihan tau penyebaran pengetahuan atau kebudayaan. Pendidikan bukan juga ekstensi pengetahuan teknis. Ia bukan pula menanamkan laporan atau fakta kedalam terdidik. Itu bukan pemancaraan nilai-nila dari kebudayaan terberi. Itu bukan usaha mengadaptasikan tedidik kepada lingkungan.[4]
Banyak faktor yang menyebabkan siswa putus sekolah dan tinggal kelas, antara lain lemahnya kemampuan dan motivasi belajar siswa, lemahnya kemampuan ekonomi, tingginya harga kesempatan (opportunity cost) sekolah terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin, kurang sensitifnya sekolah terhadap peserta didik, kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap anak yang belajar, kurang relevanya pengetahuan yang diperoleh disekolah dengan kebutuhan siswa, dan banyak lagi.[5]



C.  Banyak Lulusan yang Kurang Memiliki Kompetensi
Masalah ini berhubungan dengan mutu pendidikan. Mutu dapat ditingkatkan melalui beberapa komponen.








OUTPUT
 


 



Bagan komponen Pendidikan

Penjelasan:
Input adalah msukan mentah yang berwujud siswa baru yang akan memasuki lembaga pendidikan tertentu, sesuai ketentuan yang diatur oleh lembaga tersebut, kemudian dalam kurun waktu tertentu mereka diproses (proses input). Proses input, dimaksudkan proses kegiatan pembelajaran. Dengan demikian yang melakukan proses (pendidik) adalah orang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang pendidikan. Kalau proses ini bermutu tinggi, tentunya akan menghasilakn output yang bermutu juga. Proses input yang bermutu itu secara konsisten harus menjalankan  ketentuan-ketentuan dengan semestinya. Misalnya guru sebelum melakukan PBM harus mempersiapkan segala sesuatu yang akan digunakan selama berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, yang akan dialkuakan oleh guru serta yang akan dilakukan oleh siswa selama berlangsung pembelajaran, dengan persiapan yang matang, merencanakan program pengajaran, menyiapkan alat dan media yang akan digunakan, mencari buku sumber yang akan digunakan, pendekatan atau metode yang sesuai, sampai kepada tindak lanjut.  Tentu saja peristiwa yang terjadi waktu proses kegiatan belajar mengajar tidak bisa lepas dari komponen lain yang turut menentuka keberhasilan serta kualitas output. Komponen tersebut adalah kurikulum, biaya pendidikan, faktor non guru, budaya sekolah dan lingkungan (environmental input) misalnya penduduk, ekonomi, keamanan, kultur dan politik.
Output, lulusan atau keluaran dari suatu lembaga pendidikan yang bermutu akan dinilai oleh pengguna lulusan tersebut, sinergi atau relevan dengan pasar serta sepadan dengan kebutuhan. Sasaran pendidikan belum tercapai sebenarnya, kendala yang utama disini adalah peranan guru didalam melakukan  proses input tadi. Oleh karena itu, guru dituntut memiliki kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional.  Guru harus menguasai cara serta metode pembelajaran yang canggih artinya metode belajar mengajar yang dapat menarik minat serta merangsang siswa belajar. Guru itu harus mengembangkan cara-cara belajar yang kreatif dan menggairahkan para siswa. Oleh karena itu, seorang guru harus belajar terus menerus agar pengetahuan merkan selalu bertambah.

D.  Mutu Guru Berbanding Lurus dengan Kualitas Pendidikan
Secara hakiki, pendidikan dipandang bermutu diukur dari kedudukanya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Pendidikan yang behasil adalah pendidikan yang mampu membentuk genersi muda cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO (1996), yaitu mampu melakukan building the character and mind young generasion.
Mohammad Surya dalam kuliah umumnya pada Dies Natalies UPY ke-45 mengemukakan suatu pandangan, bahwa upaya mencapai pendidikan berkualitas harus dimulai dengan guru yang berkualitas. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan tanpa memperhitungkan guru secara nyata, hanya akan menghsilkan satu fatamorgana atau sesuatu yang semu dan tipuan belaka.
Pernyataan mengamat pendidikan Mochtar Buchori yang menilai bahwa kebijakan pendidikan nasional saat ini masi belum jelas. Moctar memandang, bahwa ada dua persoalan penting untuk memperbaiki pendidikan di indonesia. Pertama, meningkatkan mutu guru. Kedua, rasionalisasi dan modernisasi kurikulum.
Fuad Hasan dalam pendapatnya tentang perkembangan Pendidikan Indonesia pernah berkata,” jangan terlalu ribut soal kurikulum dan sistemnya. Itu semua bukan apa-apa, justru pelaku-pelakunya itulah yang lebih penting diperhatikan”. Sebagai mantan Menteri Pendidikan, beliau tentu sadar betul bahwakualitas gurulah yang justru menjadi permasalahan pokok pendidikan dimanapun. Baik itu di Indonesia, Jepang, Finlandia, AS, dan dimanapun didunia ini, kualitas pendidikan dilihat oleh kualitas gurunya, bukan oleh besarnya dana pendidikan dan juga bukan oleh hebatnya fasilitas. Jika guru berkualitas baik, maka baik pula kualitas pendidikanya. Contohnya adalah Finlandia, negara dengan kualitas pendidikan terbaik didunia, yang dengan serius menjaga kualitas gurunya.
Guru-guru di Finlandia dapat dikatakan sebagai guru-guru dengan kualitas terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Profesi guru sendiri adalah profesi yang sangat dihargai, meski gaji mereka tidaklah fantastis. Lulusan sekolag menengah terbaik, biasanya justru mendaftar untuk dapat masuk disekolah-sekolah pendidikan dan hanya 1 dari 7 pelamar yang bisa diterima, lebih ketat persainganya ketimbang masuk kefakultas bergengsi lainya, seperti fakultas hukum dan kedokteran. Bandingkan dengan Indonesia yang guru-gurunya dipasok oleh siswa dengan kualitas seadanya dan dididika oleh perguruan tinggi dengan kualitas seadanya pula.
Dengan kualitas mahasiswa yang baik, pendidikan dan pelatihan guru akan berkualitas tinggi, sehingga tak salah jika kemudian mereka dapat menjadi guru-guru dengan kualitas yang tinggi pula. Denga kompetensi tersebut, mereka dengan mudah menggunakan metode kelas apapun yang mereka suka, dengan kurikulum yang mereka rancang sendiri. Tak ada permasalahan dengan kurikulum apa pun yang mereka inginkan, dengan koki yang hebat, bahan makanan seadanya bisa menjadi masakan yang enak dan menarik. Sedangkan orang yang tidak bisa memasak, hanya akan merusak bahan makanan yang sebaik apapun.
Hal ini berarti pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru. Hal ini ditegaskan UNESCO dalam laporan The Internosional Commission on Education for Twenty-First Century, yaitu “ memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama terganutung pada perbaikan reicutmen, pelatihan, status sosial dan kondisi kerja para guru; mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan, karakter persona, prospek profesional dan motivasi yang tepat jika ingin memenuhi ekspektasi stakeholder pendidikan” (Jacques Delors: 1996). Karena itu, upaya meningkatkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan para guru adalah suatu keniscayaan.
Suratmi mengatakan bahwa guru harus selalu meningkatkan kemampuan dan keahlianya untuk mempersiapkan diri dalam persaingan dunia. Guru juga harus menjadi seorang yang dapat bekerja sama yang baik dengan menggunakan sumber daya informasi. Ada lima syarat agar guru dapat memasuki era global, yaitu menguasai ilmu pengetahuan dasar, memiliki kemampuan belajar dalam berbagai situasi, sadar akan sains dan teknologi, mempunyai jiwa berusaha dan memiliki budaya kerja yang tinggi. Dalam kaitan itu, ia meminta pemerintah supaya memprioritaskan pembangunan disektor pendidikan, terutama tersedianya dan pemberdayaan tenaga guru.
Lembaga pendidikan sebagai pranata sosial dari kebudayaan didalam membangun masyarakat madani indonesia haruslah menjiwai dan mewujudkan nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian lembaga-lembaga pendidikan yang memasung perkembangan intelektual dan moral dari peserta didik akan bertentangan secara dimeteral dengan tuntutan masyarakat madani.[6]
E.  Profesionalisme Guru
Usman (2002) dalam bukunya yang berjudul Menjadi Guru Profesional menyatakan bahwa guru yang profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal. Profesi guru menurut UU tentang guru dan dosen, harus memiliki prinsip-prinsip Profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut ini:
·      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
·      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
·      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
·      Mematuhi kode etik profesi.
·      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
·      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
·      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
·      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
·      Memilki organisasi profesi yang berbadan hukum.
Pada prinsipnya, profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: ahli dibidang praktik dan keguruan. Guru profesional adalah guru ynag menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikanya). Dengan kata lain, guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan pesertadidiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Guru sebagai profesi, selain memiliki peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah memberikan layanan optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Lebih khusus, guru dituntut memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi apabila salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dengan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk melindungi kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kardinata dalam Meter; 1999). konsekuensinya Organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi:
·         Menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah
·         Mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan,
·         Melinndungi kepentingan anggotanya,
·         Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya,
·         Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan
·         Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psikologis. Memiliki latarbelakang pendidikan keguruan yang memadai.
Keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing, dan melatih.
b) sebagai pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
c) sebagai tugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru seperti ini, menuntut pribadi guru harus memiliki kemampuan manajerial, teknis, prosedur kerja sebagai ahli, serta keikhlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
Usman (2004) membedakan kompetensi guru menjadi dua yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesioanal. Kemampuan pribadi meliputi:
§  Kemampuan mengembangkan kepribadian
§  Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi
§  Kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
Sementara itu, kompetensi profesional meliputi:
§  Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk:
(1) memahami tujuan pendidikan
(2) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat
(3) mengenai prinsip-prinsip psikologi pendidikan
§  Menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan.
§  Kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran
§  Kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.


F.   Pendidikan Gratis
Aristoteles yang hidup 384-322 SM, telah menyatakan bahwa pendidikan adalah persiapan terbaik untuk masa tua. Ungkapan Aristoteles menyiratkan makna, bahwa pendidikan adalah investasi, yang kita kenal sekarang sebagai human investment. Kata investasi selalu berdampingan dengan kata modal. Setiap investasi pasti memerlukan modal dan kata modal lebih merujuk pada finansial. Lalu, bagaimana dengan gagasan pendidikan gratis, mungkinkah pendidikan digratiskan? Wacana pendidikan gratis senter mengemuka akhir-akhir ini, baik untuk konsumsi kampanye calon pimpinan daerah maupun wacana yang diusung mahasiswa dalam demonstrasi mereka.
Fakta aktual keberhasilan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf, meraih kemenangan dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat karena salah satu menu kampanyenya mengusung ide pendidikan gratis. Namun, wacana pendidikan gratis dalam menu kampanye tersebut kini mulai menuai persoalan. Sebut saja misalnya, ketika soal pendidikan gratis ini diajukan oleh seorang anak yang diasuh oleh Yayasan Danah Sosial Al-Falah (YDSF) bernama Ayatullah saat membacakan surat dihadapan Gubernur Jawa Barat, dalam acara peringatan hari anak Nasional yang dilaksanakan diruang Saung Angklung Udjo, jalan Padasuka Kota Bandung.
“Pak Gubernur yang terhormat, pasti sekang ini bapak sedang bingung untuk menjadikan sekolah-sekolah tidak perluh menarik biaya dari muridnya. Tapi kami akan ikut berdoa semoga bapak bisa cepat-cepat muwujudkan sekolah gratis menjadi kenyataan.”Sang Gubernur menimpalinya,” memang benar sekali isi surat anak-anak itu. Saya sekarang sedang membolak-balik dan memutar otak agar layanan pendidikan di Jawa Barat bisa dirasakan semua lapisan masyarakat. Insyaallah untuk kaum Duafa akan bisa digratiskan atau dengan pendidikan murah.
Alih-alih bisa digratiskan, pada tahun ajaran 2008-2009, hampir semua sekolah negeri kian “mahabu”(merajalela) memungut uang dari murid. Misalnya pungutan yang relatif besar melalui apa yang disebut dana sumbangan pendidikan (DSP). Belum soal pungutan yang diberlakukan apabila menerima siswa pindahan. Jadi, apakah indikator-indikator ini menuju kearah sekolah tanpa pungutan dari siswa atau gratis atau justru menjauhkanya, bahkan berseberangan jauh dengan wacana pendidikan gratis. Dalih yang dapat dijadikan alasan bagi pihak sekolah tentu sederet. Misalnya, untuk menyediakan fasilitas sekolah yang representatif; untuk pengembangan Sekolah Standar Nasional (SSN), dan sebagainya.
Namun sejatinya, ada persoalan yang sangat substantif bahwa sekolah kita memang sedang menuju pada ekslusivisme, yaitu sekolah dengan biaya mhal. Bahkan, ada dalih yang mengemuka bahwa sekolah berkualitas harus mahal atau dengan kata lain bahwa untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas niscaya memerlukan modal yang besar. Kobnsep ini tentu akan menuai kontra. Apakah dengan sekolah mahal akan menjamin lulusan yang berkualitas? Tentu saja pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan “iya” atau ”tidak”.
Didalam pertanyaan itu tersirat kandungan makna terkait dengan komitmen, kejujuran, kesungguhan, orientasi dan cita-cita luhur. Jadi belum tentu sekolah mahal menjamin lulusan berkualitas. Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Jaksa Muda Pidana Khusus (jampidsus) Marwa Efendi, bahwa pungutan liar (pungli) yang marak tiap tahun saat penerimaan siswa baru hampir semua sekolah di Indonesia termasuk kategori tindak pidana korupsi, karena semua pungutan yang tidak ada landasan hukum itu pasti pungli dan pungli adalah korupsi (Pikiran Rakyat, 12-7-2008).
Jika definisi korupsi seperti itu, maka nyaris tiap sekolah dikategorikan melakukan korupsi. Setiap korupsi pasti merugikan, dan yang paling dirugikan adalah rakyat. Jika hal ini terus terjadi, dapat dipastikan sekolah dengan tidak mengadakan pungutan biaya kepada siswa atau pendidikan gratis tidak mungkin terwujud. Dengan kata lain, pendidikan gratis yang diwacanakan banyak pihak yang menjadi sesuatu hal yang sulit terwujud.
Memang persoalan sekolah atau pendidikan gratis masih dipersepsi secara variatif. Ada yang mempersepsi pindidikan gratis, sesuatu yang tidak mungkin karena biaya operasional sekolah/pendidikan tidak murah. Ada juga yang mempersepsi pendidikan gratis, yaitu sekolah yang tidak memungut biaya apa pu  kepada murid. Artinya biaya operasional pendidikan ditanggung pihak tertentu, seperti donatur.
Lepas dari dua persepsi tersebut, sejatinya mayoritas masyarakat kita menghendaki biaya sekolah tidak terus meningkat dan begitu membebani sebagian besar orang tua murid. Tren munculnya sekolah internasional, dan sekarang digulirkanya Sekolah Standar Nasional (SSN) tampaknya secara tidak langsung turut mendongkrat biaya sekolah, yang sekarang sudah mengarah kepada “komersialisasi”. Lalu, adakah tempat bagi sekolah yang tidak memungut biaya kepada murid atau pendidikan gratis? jika pun ada sekolah (swasta) yang tidak memungut bayaran dari muridnya karena sudah ada yang menanggung, yaitu donatur, pasti akan menghadapi persoalan menggunungnya peminat ke sekolah tersebut, terutama dari kalangan keluarga tidak mampu. Hal ini, tentu saja akan memunculkan kebijakan adanya seleksi masuk karena keterbatasan ruang kelas, dan sebagainya. Problem ini merupakan bagian integral dari adanya pendidikan gratis.
Dalam kondisi sekarang, pendidikan gratis pun tidak berarti bebas dari masalah. Bahkan, diakui oleh Gubernur Jawa Barat yang dulu mengusung menu kampanye pendidikan gratis, bahkan jika pun anggaran pendidikan mencapai angka 20% dari APBN atau APBD diluar gaji guru, tetap saja tidak akan mampu untuk memenuhi biaya pendidikan. Dengan kata lain, secara real pendidikan gratis, baru efektif sebatas wacana dan janji kampanye, belum realistis dalam tataran praksis. Kalau begitu, dalam konteks sekarang ditengah kesadaran kaum elite, pengusaha, dan kaum menengah bangsa ini yang belum peduli pada nasib sesama, pendidikan gratis masih dianggap utopis. Kalau pun ada yang dapat menyelenggarakanya, sebatas kasus satu dua sekolah. Jadi pendidikan gratis, mustahil dalam arti pendidikan tanpa biaya (hasim, kompas,Juli 2008).
G.  Pendidikan yang Layak
Baik berdasarkan data kuantitatif maupun kualitatif, ternyata masih banyak anak didik dari berbagai jenjang pendidikan belum mendapat pendidikan yang layak. Selain itu, yang lebih tragis bahkan masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat memperoleh hak bersekolah mereka karena berbagai alasan. Hal itu tentu saja akan berakibat pada rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM ) Indonesia secara kumulatif. Hal ini pun akan berdampak luas pada rendahnya daya saing bangsa Indonesia ditingkat persaingan Global. SDM yang rendah diera globalisasi akan menimbulkan malapetaka bagi bangsa ini, karena dipastikan tidak akan dapat bersaing dalam berbagai sektor kehidupan global. Selain itu, SDM yang rendah akan memjadi beban masyarakat dan beban negara.
Mencapai pendidikan yang layak , bukanlah perkara mudah. Pengertian pendidikan yang layak, terkait dengan seluruh komponen penunjang pendidikan, seperti sarana dan prasarana pendidikan. Secra kasat mata, masih banyak bangunan sekolah, terutama bangunan Sekolah Dasar (SD), yang tidak layak pakai karena rusak atau juga karena tidak strategis tempat keberadaanya. Gedung sekolah yang rusak tentu akan mengganggu konsentrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). KBM di bawah atap bangunan sekolah yang berada dekat dengan jalan raya akan terganggu oleh bising suara kendaraan, disamping akan mengancam keselamatan jiwa siswa yang lalu lalang menyebrangi jalan raya ketika akan menuju dan pulang dari sekolah.
Selain itu pendidikan yang layak menuntut adanya fasilitas belajar yang lengkap, mulai buku paket atau buku ajar sampai dengan ketersediaan media dan sumber belajar, seperti perpustakaan. Kelengkapan laboratorium juga salah satu indikator kelayakan pendidikan.
Guru-guru yang profesional dan proporsional termasuk kedalam perangkap kelayakan pendidikan. Guru yang tidak profesional akan sangat sulit menghayati dan menjiwai peranya sebagai pembimbing dan pengayom siswanya, guru yang tidak profesional pun sangat sulit untuk mengembangkan dan menanamkan kepribadian luhur kepada murid-muridnya.
Selain itu, jumlah guru proporsional, dalam arti tidak sesuai dengan kebutuhan akan berdampak pada kelayakan pelayanan kepada siswa. Hal ini lebih lanjut dapat menimbulkan keterlantaran siswa dari segi asupan gizi pengetahuan, sikap dan keterampilan mereka. Dengan demikian, mengukur kelayakan pendidikan dapat ditakar diantaranya dari ketersediaan sarana dan prasarana belajar, media dan sumber belajar, serta guru yang profesional dan proporsional. Oleh karena itu pendidikan yang layak kepada setiap jenjang pendidikan merupakan suatu keniscayaan . pengertian yang layak tentu menyangkut seluruh aspek pendidikan, tenaga pendidik, tenaga administratif, sarana prasarana dan sebagainya.[7]
Kelayakan seorang guru sangatlah diperlukan agar proses pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan program dan hasilnya maksimal. Kelayakan guru menjadi syarat kelancaran proses sehingga harus dipenuhi sang guru dan penyelenggara sekolah. Sebagai sebuah proses, maka kelayakan yang dituntut dalam hal ini adalah kemampuan sang guru didalam pengelolaan proses pembelajaran, kemampuan mengajar.[8]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berbagai ilustrasi itu menunjukan rendah dan tidak memadaianya alokasi dana untuk pembiayaan pendidikan di Indonesia sejak dulu hingga sekarang. Rendah dan tidak memadaianya alokasi dana untuk pembiayaan pendidikan inilah yang menyebabkan kinerja pendidikan nasional kita rendah, buruk, dan memprihatinkan.
Banyak faktor yang menyebabkan siswa putus sekolah dan tinggal kelas, antara lain lemahnya kemampuan dan motivasi belajar siswa, lemahnya kemampuan ekonomi, tingginya harga kesempatan (opportunity cost) sekolah terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin, kurang sensitifnya sekolah terhadap peserta didik, kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap anak yang belajar, kurang relevanya pengetahuan yang diperoleh disekolah dengan kebutuhan siswa, dan banyak lagi.
Aristoteles yang hidup 384-322 SM, telah menyatakan bahwa pendidikan adalah persiapan terbaik untuk masa tua. Ungkapan Aristoteles menyiratkan makna, bahwa pendidikan adalah investasi, yang kita kenal sekarang sebagai human investment. Kata investasi selalu berdampingan dengan kata modal. Setiap investasi pasti memerlukan modal dan kata modal lebih merujuk pada finansial. Lalu, bagaimana dengan gagasan pendidikan gratis, mungkinkah pendidikan digratiskan? Wacana pendidikan gratis senter mengemuka akhir-akhir ini, baik untuk konsumsi kampanye calon pimpinan daerah maupun wacana yang diusung mahasiswa dalam demonstrasi mereka.
Kelayakan seorang guru sangatlah diperlukan agar proses pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan program dan hasilnya maksimal. Kelayakan guru menjadi syarat kelancaran proses sehingga harus dipenuhi sang guru dan penyelenggara sekolah. Sebagai sebuah proses, maka kelayakan yang dituntut dalam hal ini adalah kemampuan sang guru didalam pengelolaan proses pembelajaran, kemampuan mengajar.



DAFTAR PUSTAKA

Surya Mohamad, dkk. 2010. Landasan Pendidikan; Menjadi Guru yang Baik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sutikno Sobry. 2006. Pendidikan sekarang dan Masa Depan. Mataram: NTP Press.
Widiastono tonny D. 2004. Pendidikan Manusia Indonesia. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Suwati. 2008. Sekolah Bukan untuk Mencari Pekerjaan. Jakarta: Pustaka Grafia.
Freire Paulo. 1984. Pendidikan sebagai Praktek Pembebasan. Jakarta: PT GRAMEDIA.
Tilaar H. A. R. 2002. Pendidikan, Kebudayaan dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.
Supriadi Dedi. 2005. Membangun Bangsa Melalui Pendidikan. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Illich Ivan. 2008. Bebaskan Masyarakat dari Belenggu Sekolah. Jakarta: YAYASAN OBOR INDONESIA.


[1] Tonny D. Widiastono. 2004. Pendidikan Manusia Indonesia. Hal; 426-428.
[2] M. Sobri Sutikno. 2006. Hal:25 ; cet. Ke-3
[3] Ivan Illich. 2008. Hal:3 (edisi ke III)
[4] Prof. Dr. Paulo Freire. 1984. Hal: 117
[5] Prof. Dr. Dedi Supriadi. 2005. Hal: 115
[6] Prof. Dr. H. A. R. Tilaar, M. Sc. Ed. 2002. Hal: 174; cet: ke-3
[7] Prof. Dr. H. Mohamad Surya, dkk. 2010. Landasan Pendidikan; Menjadi Guru yang Baik. Hal: 2-14. Cet. Ke 1
[8] Suwati. 2008. Sekolah bukan untuk mencari pekerjaan. Hal:134-135. Cet. Ke1